Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) senilai Rp2,85 triliun untuk menutup sebagian pembiayaan Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Harry Z. Soeratin, di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa penerbitan SDHI 2014 A itu memanfaatkan dana haji yang dikelola Kementerian Agama.

Harry menyebutkan, penempatan dana haji dalam instrumen pembiayaan ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/Mou) antara menteri keuangan dan menteri agama pada 22 April 2009.

MoU itu tentang Mekanisme Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat (DAU) pada SBSN dengan Metode Private Placement.

"Nilai nominal surat berharga syariah negara (SBSN) seri SDHI 2014 A) sebesar Rp2,85 triliun dengan imbalan fixed coupon 7,36 persen per tahun," katanya.

SDHI 2014 A berakad ijarah Al-Khadamat yang memiliki tenor empat tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 9 Agustus 2014.

Sukuk seri ini tidak untuk diperdagangkan (non tradable) dengan aset penjaminan (underlying assets) berupa jasa (service).

Sebelumnya, pada 17 Mei 2010, pemerintah juga melakukan penempatan dana haji senilai Rp4,25 triliun pada sukuk negara seri SDHI 2013 A.(T.A039/B/B008/B008)/
(T.A039/B008/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010