Jakarta  (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Langkat, Sumatera Utara, Asrin Naim-Legimun yang keberatan atas keputusan KPUD setempat mengenai rekapitulasi hasil Pilkada 24 Desember 2008 lalu.

Hal itu merupakan putusan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Abdul Mukhtie Fadjar dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada daerah tersebut di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abdul Mukhtie Fadjar.

Pemohon yang bernomor urut empat dalam Pilkada itu, keberatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat Nomor 29 tahun 2008 tertanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Putaran II.

Keputusan KPUD Langkat Nomor 30 tahun 2008 tertanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Tahun 2008. Keberatan dimaksud, pemohon telah ditetapkan hanya memperoleh 170.463 suara, sedangkan saingannya, Ngogesa Sitepu memperoleh 239.102 suara.

Hakim konstitusi menyatakan, keputusan KPUD Langkat Nomor 30 tahun 2008 tertanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Langkat 2008, sah.

"Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 30 tahun 2008 bertanggal 24 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Langkat tahun 2008," katanya.

Mahkamah berkesimpulan termohon (KPUD Langkat) telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan Perundangan-undangan tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Putaran II berupa pengurangan 18.502 pemilih, sedangkan menurut termohon 18.049 pemilih dalam DPT putaran II.

"Namun, angka tersebut tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara," katanya.

Selain itu, hakim konstitusi menilai, dalil pemohon tentang penambahan jumlah pemilih sebanyak 69.934 suara, serta dalil-dalil pemohon lainnya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. (*)

Pewarta: surya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2009