Cilegon (ANTARA News) - Sebanyak 2.522 dari 5.096 narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) Provinsi Banten mendapat remisi pada peringatan Hari Kemerdakaan ke-65 Republik Indonesia 2010, kata seorang pejabat setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Poppy Pujiaswati, Senin, mengatakan, dari 2.522 narapidana yang mendapatkan remisi itu hanya 271 orang langsung bebas, sisanya hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"Narapidana yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan sebanyak 2.251 orang, remisi II atau bebas hanya 11 persennya saja dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi," katanya.

Pengurangan masa tahanan yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Pemberian remisi terhadap napi binaan di sejumlah Lapas itu, tergantung sikapnya selama dalam masa bimbingan, jelas Poppy.

Bagi narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani masa tahanan minimal satu tahun dan memiliki sikap dan kelakuan baik selama dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara napi yang mendapat remisi, di antaranya berada di LP Kelas 1 Tangerang 861 orang, LP Pemuda Tangerang 755 orang, LP Wanita Dewasa Tangerang 196 orang, LP Anak Pria Tangerang 77 orang, dan LP Wanita Tangerang sebanyak 66 orang.

"Untuk Rutan Serang 368 orang, Rutan Pandeglang, 74 orang, Rutan Rangkasbitung, 40 orang, dan Rutan Tangerang Kelas I sebanyak 49 orang," jelasnya menambahkan.  (ANT152/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010