Jakarta (ANTARA News) - Mantan Anggota Dewan Perimbangan Presiden Presiden Adnan Buyung Nasution menilai pengusul amandemen konstitusi untuk menambah masa jabatan Presiden tidak memahami makna negara konstitusi.

"Orang yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden itu tidak mengerti makna negara konstitusional," kata Buyung Nasution di sela acara seminar "Evaluasi Pelaksanaan Hasil Reformasi Konstitusi" di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Ia mengingatkan bahwa belajar dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia, kekuasaan yang terlalu lama cenderung menimbulkan konflik kepentingan.

"Pemimpin yang sudah terlalu lama berkuasa merasa menikmati kekuasannya dan enggan meninggalkan kekuasaan," katanya.

Pengalaman sejarah masa lalu bangsa Indonesia ini, kata dia, sudah diperbaiki dalam amandemen UUD 1945 pada awal reformasi yang membatasi masa jabatan Presiden paling lama dua periode.

Belajar dari pengalaman tersebut, menurut Buyung, tidak perlu melayani usulan penambahan masa jabatan Presiden lebih dari dua periode.

"Apalagi usulan tersebut berasal dari perorangan, bukan resmi dari fraksi atau partai," ujarnya.

Pengacara senior ini menambahkan, selama bertugas sebagai anggota Dewan Pertimbangtan Presiden (Wantimpres), Presiden Yudhoyono tidak pernah membicarakan masalah penambahan masa jabatan lebih dari dua periode.

Menurut dia, di negara demokrasi masa jabatan Presiden dua periode itu sudah cukup lama.

Bahkan, menurut dia, akan lebih baik lagi jika Indonesia mengurangi masa jabatan Presiden menjadin paling lama dua kali empat tahun seperti di negara-negara maju.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan agar masa jabatan Presiden bisa diperpanjang sampai tiga periode dengan pertimbangan belum ada tokoh yang mampu menyaingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia mengusulkan agar UUD 1945 diamandeman dengan memperpanjang masa jabatan Presiden.(R024/H002)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010