Gunung Kidul (ANTARA News) - Penerapan lima hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinilai akan mempersulit upaya pendisiplinan kalangan pegawai negeri sipil, kata Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gunung Kidul Tunggul Priyono.

"Penerapan lima hari kerja di satu sisi akan memperpanjang jam kerja namun pada sisi lain akan membuat pendisiplinan kalangan pegawai negeri sipil (PNS) akan bertambah sulit," katanya di Wonosari, Kamis.

Dia mengatakan jam kerja yang berakhir pada pukul 16.00 WIB diperkirakan akan menjadi pemicu pegawai untuk membolos. Biasanya PNS yang biasa pulang pukul 14.00 WIB langsung menggunakan sisa waktu sore hari untuk beternak, bertani, dan kerja sampingan.

Menurut dia, setelah lima hari kerja efektif diterapkan maka kegiatan tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan lagi oleh kalangan PNS, padahal sudah menjadi kegiatan rutin sehingga kemungkinan akan menjadi memicu kalangan pegawai membolos bekerja.

Dia mengatakan saat ini rencana penerapan lima hari kerja di lingkungan Kabupaten Gunng Kidul tinggal menunggu keputusan bupati.

"Penerapan lima hari kerja kemarin sudah dimusyarahkan oleh semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan saat ini tinggal menunggu keputusan Bupati Gunung Kidul Sumpeno Putro," katanya.

Menurut dia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sedang menunggu hasil keputusan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul untuk penerapan lima hari kerja.

"Saat ini hanya tinggal Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul yang belum menerapkan sistem lima hari kerja, sedangkan tiga kabupaten dan kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menerapkan. Untuk tingkat provinsi penerapannya masih menunggu pemberlakuan di Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul," katanya.

Dia mengatakan meskipun nantinya ada kendala pendisiplinan namun kalau hanya Kabupaten Gunung Kidul sendiri yang tidak menerapkan sistem lima hari kerja maka akan berdampak terhadap kabupaten, kota, dan provinsi yang sudah menerapkan lima hari kerja.

"Ketika hanya satu kabupaten yang tidak menerapkan lima hari kerja maka dalam koordinasi akan mengalami kendala dan tentunya akan membebani kabupaten, kota, dan pemprov," katanya.
(ANT160/H008)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010