Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji tidak mau menanggapi kesaksian kuasa hukum tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Haposan Hutagulung, saat menjadi saksi untuk terdakwa Sri Sumartini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya tidak bisa menanggapi karena saya tidak mengikuti sidangnya. Kita lihat saja ikuti fakta yang terbuka, kan semua bisa lihat," kata Susno, seusai mengikuti sidang Uji Materi UU Nomor 13 tahun 2006 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.

Pada sidang di Pengadilan Jakarta Selatan dengan terdakwa Sri Sumartini (Rabu 18/8), Haposan menyebut tidak ditahannya Gayus Tambunan karena dibantu Susno.

Haposan juga mengatakan bantuan Susno kepada Gayus bukan hanya soal penahanan, tetapi juga rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan rekening Bank Mandiri senilai Rp500 juta yang tidak disita oleh penyidik adalah peran Susno.

Menanggapi pernyataan Haposan ini, Susno hanya bilang banyak pihak sudah yang mengatakan dirinya melakukan berbagai yang berlawanan hukum.

"Si A bilang begini si B bilang begitu, sudah banyak yang menganalisanya, saya kira wartawan informasinya lebih banyak sekali apa yang dipersidangan itu sudah tahu," katanya.

Susno menegaskan bahwa masyarakat sendiri yang akan menilai sendiri dan bisa melihat fakta yang terbuka di sidang.

Selama ditahan 100 hari lebih, mantan Kabareskrim Polri ini mengalami penurunan berat badan 5 Kg.

"Berat turun lima kilo lebih, karena banyak olahraga. Di kamar kan banyak waktu loncat-loncat," kata Susno.

Dia juga mengatakan bahwa ibadah puasanya juga berjalan dengan normal.

"Nunggu lebih enak kalau disitu (tahanan), tahu-tahu malam, tahu-tahu pagi. Kadang-kadang lupa harinya kalau disitu apa Senin apa Selasa nggak tahu di dalam kamar itu gelap," katanya.

Bahkan dia bercanda kepada wartawan untuk menemaninya.

"Masih tersedia kamar bagi yang mau," katanya sambil tersenyum.
(T.J008/A033/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010