Jambi (ANTARA News) - Penyidik Polda Jambi akan membagi dalam tujuh berkas perkara terhadap 34 anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 yang menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi, yang segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Kamis mengatakan, penyidik Sat II Dit Reskrim yang dipimpin AKBP Robert A Sormin telah mengelompokan dalam tujuh berkas perkara dari 34 tersangka kasus gratifikasi yang terungkap melalui video bagi-bagi uang senilai Rp300 juta yang dilakukan wakil rakyat tersebut.

Dalam tujuh berkas tersebut, jumlah tersangkanya berbeda-beda mulai dari satu orang atau 12 orang hingga ada yang 15 orang, satu berkas perkara saling terkait satu sama lainnya.

Ke-34 anggota DPRD dan mantan anggota DPRD tersebut terlibat kasus gratifikasi dalam rangka meloloskan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota Jambi.

"Penetapan tujuh berkas perkara tersebut sesuai dengan kapasitas keterlibatan ke-34 tersangka dalam kasus itu sesuai keadaan atau situasi dan kondisi saat mereka melakukan atau menerima uang dalam gratifikasi tersebut," tegas Almansyah.

Khusus untuk berkas perkara pertama atas nama tersangka Asmawi diharapkan pekan depan sudah siap dan tinggal dilimpahkan ke jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteliti tahap awal.

Sedangkan enam berkas perkara lainnya, kepolisian kini sedang menjalani pemeriksaan saksi dan tersangka agar bisa juga segera dilimpahkan ke kejaksaan menyusul berkas perkara tersangka pertama.

Almansyah menegaskan, berkas perkara kedua yang sudah pasti tersangkanya adalah orang-orang atau ada sekitar sembilan mantan anggota DPRD saat itu yang terekam di dalam video bagi-bagi uang di salah satu rumah anggota DPRD.

Kasus ini bermula dari laporan LSM ARAK ke Mapolda Jambi. Atas laporan itu, Sat II Dit Reskrim yang dipimpin oleh AKBP Robert A Sormin, melakukan penyelidikan dengan memanggil para mantan anggota DPRD yang menerima uang itu.

Dugaan sementara, penyidik melihat ada indikasi yang mengaitkan antara pinjaman uang itu dengan pengesahan Perda yang diberikan oleh mantan Wali Kota Arifien Manaf karena jarak antara surat pengajuan pinjaman dengan pengesahan perda tidak terlalu berbeda jauh.

Sampai saat ini hampir seluruh anggota DPRD Kota Jambi periode lalu yang menjadi tersangka sudah mulai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, terakhir ada enam orang tersangka yakni Hamid dari PBR, Wahono (Demokrat), Achmad Zulfikar (PAN), Kadir (PBR), Asmawi (Golkar) dan R Bandi (PAN).(*)

(T.N009/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010