Semarang (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Wahyudin Noor Aly mengkhawatirkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil pada 2011, akan memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat.

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraan 16 Agustus lalu telah menyampaikan rencana kenaikan penghasilan aparat pemerintahan pada tahun 2011," kata Wahyudin di Semarang, Jumat.

Menurut dia, terdapat dampak psikologis di masyarakat yang berkaitan dengan setiap kali disampaikan rencana kenaikan gaji oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, sebelum rencana kenaikan gaji aparat pemerintah ini terealisasi, dipastikan akan terjadi lonjakan berbagai harga kebutuhan pokok di masyarakat.

Akibatnya, lanjut dia, justru masyarakat sendiri yang akan menjadi korban dari kondisi tersebut.

"Harga-harga sudah akan naik lebih dahulu, sementara daya beli masyarakat tidak bertambah," kata politikus Partai Amanat Nasional.

Kondisi ini, kata dia, tidak sejalan dengan program pemerintah yang akan berupaya untuk menekan angka kemiskinan.

"Kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok akan semakin menghimpit masyarakat," tambahnya.

Oleh karena itu, menurut dia, ke depan pemerintah tidak perlu mengumumkan rencana kenaikan gaji aparat pemerintahan ke masyarakat, untuk meminimalisasi dampak psikologis yang mungkin terjadi.

Ia menuturkan, kenaikan penghasilan ini dapat dilakukan secara otomatis, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Selain itu, ia juga mengharapkan pemerintah menyiapkan alternatif jalan keluar untuk menghadapi kemungkinan terjadi lonjakan harga komoditas tersebut.

"Dampak dari kenaikan harga ini harus mampu diimbangi pemerintah dengan berbagai program yang telah disiapkan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikkan batas minimum gaji pegawai negeri terendah yang sebelumnya Rp1.895.700 menjadi Rp2 juta, sedangkan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000.

Selain pegawai negeri, pemerintah juga berencana menaikkan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian dengan pangkat terendah dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000.  (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010