Jakarta (ANTARA News) - Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2004 pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) tentang Jabatan Notaris diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap membatasi masa tugas notaris maksimal 65 tahun.

"Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak untuk memperoleh pekerjaan. UU itu seharusnya tak memiliki kekuatan mengikat," kata pemohon, Anthony Saga Widjaja, saat sidang di MK Jakarta, Jumat.

Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris berbunyi, "Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena (b) telah berumur 65 tahun.

Pasal 8 ayat 2 berbunyi, "ketentuan umur sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan".

Notaris berumur 66 tahun ini berdalih bahwa jabatan notaris bukan PNS atau pegawai swasta yang seharusnya tak mengenal masa pensiun.

"Saya keberatan jabatan notaris yang masa jabatannya diberi batas waktu selama 65 tahun, meski saya sudah ajukan perpanjangan ke Menteri Hukum dan HAM," katanya.

Pria yang mengeluti bidang notaris selama 16 tahun ini memohon pembatasan usia jabatan notaris ini jika ada pada umur 70 tahun.

Bahkan, dia menyatakan bahwa masa jabatan notaris tersebut dapat terus-menerus jika masih mampu menjalankan profesinya yakni sehat jasmani dan rohani hingga yang bersangkutan benar-benar sudah tak mampu menjalani tugasnya.

Anthony mengakui bahwa profesi jabatan notaris merupakan jabatan umum yang bersifat mandiri meski diangkat dan diberhentikan lewat SK Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM atas nama Menteri Hukum dan HAM.

"Tetapi dalam hal penghasilan, kami cari sendiri, Makanya notaris tak sama dengan jabatan seperti hakim agung," katanya.

Menanggapi permohonan Anthony ini, Ketua Panel Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan kewenangan MK hanya memutus suatu norma UU bertentangan dengan UUD.

"Usulan soal masa jabatan notaris harus 70 tahun, itu masuk ranah legislative review (perubahan UU), kalau Anda memohon ini seharusnya ke DPR untuk mengubah UU Jabatan Notaris itu," kata Alim.

Alim juga mengatakan jabatan hakim, jaksa, atau PNS memiliki batas usia tertentu yang diatur dalam UU, seperti jabatan hakim agung masa pensiunnya 70 tahun.

"Saya dulu pernah jadi hakim karir, hakim agung misalnya pernah pensiun saat usia 62 tahun, 65 tahun, terakhir masa pensiun hakim agung 70 tahun. Ini bukan hasil judicial review, tetapi itu lewat legislative review di DPR," ujarnya menambahkan.
(T.J008/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010