Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah, mengatakan bahwa kisaran Loan to Deposit Ratio (LDR) yang akan diterbitkan bank sentral bisa berubah sesuai situasi yang ada.

"Bukan tidak mungkin, tapi tergantung situasi `range` itu bisa kita tinjau ulang," katanya di Jakarta, Jumat.

Rencananya BI akan menerbitkan aturan LDR yang dikaitkan dengan kewajiban setor Giro Wajib Minimum (GWM) untuk mendorong penyaluran kredit oleh bank. Peraturan BI itu akan mengharuskan bank memiliki LDR dalam kisaran 78-102 persen.

"Itukan sudah kita hitung. Secara makro itu yang optimal. Tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah," ujarnya.

Halim menjelaskan aturan tersebut masih dalam penyempurnaan sebelum akhirnya diterbitkan. "Nanti tunggu saja, PBI belum semua keluar, nanti akan kita jelaskan kalau sudah keluar," tuturnya.

Setelah diterbitkan, BI akan memberi waktu enam bulan kepada bank untuk menyesuaikan kondisi perusahaannya mengikuti PBI tersebut.

"Kita lihat sajalah itu, dampaknya dikasih waktu 6 bulan," tambahnya.

Halim mengatakan bagi bank yang memiliki LDR yang tidak dalam kisaran aturan itu akan bisa menaikan kreditnya dengan menurunkan bunga atau mempercepat pencairan kredit para debiturnya.

Pada kesempatan terpisah Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso mengatakan, rencana penerbitan PBI tersebut telah didiskusikan bersama para bankir besar.

"Iya kan pernah dulu ada bank-bank besar bertemu dengan gubernur," ujarnya.

Wimboh meyakinkan penerapan aturan itu akan bisa mendorong kredit perbankan dan tidak akan menyebabkan dana pihak ketiga turun.

"Tidak apa-apa, dalam kondisi normal dana masyarakat kan selalu naik, sekarang turun kan sebentar. Dana pegawai itu kan semua digaji pemerintah, tiap bulan akan menambah dana masyarakat di bank, sudah kita hitung pasti akan naik," katanya.
(T.E014/A023/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010