Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas Century akan segera memanggil para penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk dimintai keterangan terkait dengan penanganan kasus Bank Century.

"Kita terus lanjut, pada tanggal 25 Agustus 2010 kita ada uji silang dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan," kata anggota Tim Pengawas Century Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu.

Ia merasa kecewa dengan para penegak hukum yang tidak mengambil langkah untuk menangani kasus Bank Century.

"Kami sebenarnya ingin tegas kita akan berikan batas waktu kepada penegak hukum terutama KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus Century," katanya.

Sementara itu ia menambahkan, dalam jangka pendek ini, memang cukup sulit untuk mengharapkan para penegak hukum mau menangani kasus Bank Century.

Hal ini menurut dia, karena para penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan juga Kejaksaan memiliki masalah internal yang tengah disorot oleh publik.

Menurut dia, dengan masalah suksesi kepemimpinan di tubuh Polri maka isu Bank Century sangat sulit diangkat.

"Sulit mengharap pada kepolisian yang saat ini sedang menghadapi suksesi," katanya.

Begitupula dengan Kejaksaan yang kini tengah disorot dalam masalah suksesi Jaksa Agung Hendarman Supandji serta berbagai masalah mafia hukum di tubuh Kejaksaan.

Sementara KPK, menurut dia juga sama. Lembaga pemberantasan korupsi itu kini juga tengah mengadakan suksesi kepemimpinan.

"Dan selain itu juga masih adanya masalah hukum yang belum dituntaskan terkait anggota KPK," katanya.

Namun demikian, ia tetap mendorong para penegak hukum untuk menyelesaikan kasus Bank Century. "Kalau mereka tidak bisa menyelesaikan ya kita ultimatum, kita akan beri sangsi sosial bahwa mereka tidak mampu," katanya.

Pemberian dana talangan (bail out) oleh Pemerintah kepada Bank Century di penghujung 2008 sebesar Rp6,7 triliun dinilai DPR telah melanggar hukum dan merugikan negara.

DPR kemudian membuat Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century (Pansus Century) di penghujung 2009. Panitia yang kemudian bekerja di akhir 2009 dan awal 2010, melaporkan adanya dugaan tindakan melanggar hukum dan adanya dugaan kerugian negara.

Setelah Pansus Century selesai melaksanakan tugasnya, DPR membentuk Tim Pengawas Century yang terdiri dari 30 anggota DPR yang mengawasi penyelesaian kasus tersebut.
(ANT/A024)




Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010