Lampung (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengirimkan pejabatnya untuk melakukan investigasi mengenai ancaman hukuman mati terhadap ratusan warga negara Indonesia, khususnya yang menjadi tenaga kerja di Malaysia.

"Kami dari BNP2TKI mengirim dua pejabat untuk menginventarisasi, terutama yang berkaitan dengan permasalahan TKI," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat ketika meninjau Pasar Gunung Terang, Labuan Batu, Lampung, Senin.

Kedua pejabat itu, dikatakan Jumhur, akan menyampaikan hasil inventarisasi sementara dalam satu dua hari ke depan.

Dalam kesempatan itu, Jumhur juga meluruskan klaim bahwa WNI termasuk TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia berjumlah 345 orang.

"Saya baru dapat kabar dari Wakil Dubes di Malaysia, tidak benar 345 yang terancam hukuman mati, melainkan 177 orang. Sisanya baru masuk ke ranah hukum yang belum tentu hukumannya hukuman mati tapi juga bisa penjara dan lainnya," papar Jumhur.

Dari 177 orang, dua orang di antaranya yakni Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yakub telah divonis hukuman mati karena membawa ganja dalam jumlah besar.

Di Malaysia, orang yang tertangkap membawa ganja 250 gram atau lebih dituntut hukuman mati dengan cara digantung.

"Untuk dua orang ini sudah dimintakan grasi ke Raja Malaysia, sudah dilakukan langkah-langkah pembelaan," kata Jumhur.

Khusus mereka yang berstatus sebagai TKI, Jumhur mengatakan, BNP2TKI akan menyediakan bantuan hukum yang dibutuhkan seperti menyediakan pengacara.

Sementara itu, terkait permasalahan dengan Malaysia, Jumhur mengaku memang dibutuhkan perlakuan khusus dalam diplomasi mengingat hubungan kedua negara yang sering bersitegang.

"Kita memang harus melakukan upaya diplomatik yang luar biasa untuk Malaysia, tidak bisa disamakan dengan negara lain. Seluruh warga dan aparatur harus terintegrasi," ujarnya.
(A043/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010