Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E E Mangindaan mengatakan formasi atau jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di daerah harus sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.

Menurut Menpan di Jakarta Selasa, jumlah PNS di daerah harus sejalan dengan konsep reformasi birokrasi. Organisasi di daerah harus direkstrukturisasi, sebelum menentukan jumlah pegawai yang sesuai.

"Apakah organisasi sekarang ini sesuai dengan kebutuhan personil atau jumlah personil yang ada. Mengapa, sekarang yang kita inginkan adalah organisasi ini harus sesuai dengan karakteristik yang ada di daerah," katanya setelah rapat bersama di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden.

Mangindaan mengatakan setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, maka kebutuhannya terhadap personil pegawai juga berbeda. Misalnya, di daerah yang sektor utamanya perkebunan dan pariwisata, maka alokasi pegawai terbesar di dua sektor tersebut, jelasnya.

"Kalau sekarang, di kota saja personil (PNS) untuk sektor pertaniaannya banyak, padahal di kota dimana ada pertanian? Nah itu dia yang butuh restrukturisasi," katanya.

Prinsipnya, katanya, formasi PNS di daerah harus sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, jumlah ideal PNS di daerah akan tercapai.

"Saya tidak akan mengatakan kurangi atau ditambah, tetapi tepat," kata Mangindaan.

Ketika ditanya apakah akan ada batasan jumlah PNS disetiap daerah, Mangindaan mengatakan kemungkinan ada batasan tersebut tetapi tidak sama antara daerah satu dengan lainnya.

Sementara itu, rapat bersama untuk membahas tindaklanjut Instruksi Presiden ini dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Badan Perencananaan dan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan, dan Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, serta pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan sembilan instruksi yang ditujukan kepada para menteri, pimpinan daerah, dan pimpinan lembaga lain terutama terkait dengan peningkatan sinergi pusat dan daerah.

Presiden memberikan sembilan instruksi itu pada penutupan Rapat Kerja Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (6/8).

Instruksi tersebut diantaranya, memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian serta instansi terkait untuk meningkatkan sinergi pusat dan daerah dan mengevaluasi jumlah pegawai negeri guna membuat pemerintahan lebih efektif sesuai kemampuan anggaran negara.

Selain itu, Presiden menginstruksikan pada Mendagri dan Menteri Keuangan merumuskan standar yang pantas untuk tunjangan dan insentif jajaran pejabat daerah.

(H017/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010