Jakarta (ANTARA News) - Pemilik Bank Century Robert Tantular mengatakan tidak kenal dengan Mukhamad Misbakhun, terdakwa kasus pengajuan letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (SPI) senilai 22,5 juta dolar AS.

"Saya hanya lihat di TV saja," kata Robert, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pramudana Kusuma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Robert juga mengaku tidak pernah ditelefon oleh Direktur SPI Franky Ongkowardjojo dan Mukhamad Misbakhun. "Wong kenal aja tidak, kok telepon," katanya.

Pemilik Bank Century ini juga siap dikonfrontir dengan Linda Wangsadinata, pemimpin cabang Senayan Bank Century, dan staf Bank Century lainnya atas keterangannya tersebut.

Linda Wangsadinata dalam kesaksian sebelumnya menyebut L/C SPI itu disetujui oleh jajaran direksi dan pemilik bank. Bahkan Linda menyebut Robert melakukan intervensi pengajuan L/C SPI dan dikuatkan oleh saksi lainnya.

Hal sama juga dikatakan mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim.

"Saya mengetahui SPI dari proposal pemberian plafon L/C SPI," kata Hermanus.

Dia juga membantah melakukan diskusi dengan Linda mengenai keterkaitan pengajuan L/C SPI setelah adanya intervensi dari Robert Tantular.

Bahkan Hermanus lebih menjawab "tidak tahu" karena tidak berwenang dalam kasus L/C ditangani oleh direktur treasury.

Robert dan Hermanus bersaksi dalam sidang kasus dokumen fiktif dalam pengajuan L/C Bank Century dengan terdakwa Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo.

Dalam pemberitaan sebelumnya, politisi dari PKS yang merupakan komisaris SPI dilaporankan Andi Arif (staf khusus presiden) dan Rudi Agus Purnomo, pegawai Bank Indonesia perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai 75,2 juta dolar AS.

Kasus L/C ini melibatkan empat debiturnya, yakni PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia.

Robert Tantular, pemegang saham Century dan Hermanus Hasan Muslim diduga menjadi pemberi L/C itu.

Franky dan Misbakhun diduga memalsukan dokumen dalam pencairan L/C senialai 22,5 juta dolar AS tersebut sehingga didakwa dengan pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara.

(J008/S018)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010