Jakarta (ANTARA News) - PT Freeport Indonesia selama April sampai Juni 2010 telah melakukan kewajiban pembayaran pajak kepada Indonesia sebesar 634 juta dolar AS atau Rp5,7 triliun.

Siaran pers PT Freeport yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, setoran pajak sebesar Rp5,7 triliun itu terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar 490 juta dolar, Pajak Penghasilan Karyawan daerah serta pajak-pajak lainnya mencapai 106 juta dolar dan royalti sebesar 38 juta dolar.

Total pembayaran yang telah dilakukan Freeport selama 2010 sampai Juni telah mencapai 899 juta dolar atau Rp8,1 triliun.

Total pembayaran Rp8,1 triliun itu terdiri dari Pajak Penghasilan Badan 581 juta dolar, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak lainnya sebesar 137 juta dolar, royalti 105 juta dolar dan dividen bagian pemerintah 75 juta dolar.

Nilai pembayaran triwulanan berfluktuasi sesuai dengan harga komoditas, tingkat penjualan dan produksi, kata siaran pers itu.

Total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai Juni 2010 sebesar 10,4 miliar dolar.

Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran Pajak Penghasilan Badan sebesar 6,3 miliar dolar, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak lainnya sebesar 2,0 miliar dolar, royalti 1,1 miliar dolar, dan dividen sebesar 1 miliar dolar.
(CS/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010