Bekasi (ANTARA News) - Sejumlah mahasiswa di Kota Bekasi, Jabar, menyatakan dengan status Badan Hukum Pendidikan telah memberikan celah bagi pengelola universitas untuk melegalkan berbagai pungutan dengan dalih untuk peningkatan kualitas dan fasilitas perkuliahan.

"Kita menilai adanya sistem BHP malah memberatkan mahasiswa dan makin menyulitkan warga kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dengan biaya rendah," ujar mahasiswa Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Teri Andika, di Bekasi, Jumat.

Ia menilai sistem BHP menjadikan pendidikan khususnya pendidikan tinggi yang berkualitas hanya untuk orang-orang berada. Orang dengan ekonomi pas-pasan dan kemampuan otak bagus sekalipun tidak akan punya akses mendapatkan pendidikan berkualitas.

BHP disinyalir telah menjadi alat bagi manajemen pendidikan untuk membebani biaya masuk, biaya kuliah, dan pungutan lain dengan dalih untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

Ia meminta agar pengelola perguruan tinggi tidak berlaku komersil dalam mengelola pendidikan.

"Seorang ilmuwan ataupun orang berpendidikan tinggi, kalau mau cari uang lebih baik menggunakan kemampuan otaknya dengan penelitian, membuat buku, ataupun menjadi konsultan di perusahaan," ujarnya.

Senada dengan itu, mahasiswa STMIK Bani Saleh Bekasi, Fani, menyatakan, pemerintah harusnya menalangi biaya untuk pendidikan tinggi seperti pada masa lalu, hingga biaya, khususnya di PTN, bisa terjangkau.

Ia berkeyakinan pemerintah akan mampu mendanai sepenuhnya pendidikan tinggi dari pajak dan keuntungan BUMN bila dikelola dengan baik dan tidak mengalami kebocoran.

"BHP jadi regulasi yang memudahkan institusi pendidikan menetapkan berbagai biaya dengan dalih peningkatan pendidikan ataupun pendidikan berkualitas," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan pemerintah memberikan tunjangan fungsional, termasuk bagi dosen melalui sertifikasi sebesar 100 persen gaji pokok akan mampu meningkatkan pendapatan dosen sehingga komponen biaya dosen tidak lagi dibebankan kepada mahasiswa.

Ia mengungkapkan, kesejahteraan dosen bisa lebih meningkat apalagi mereka juga mengajar di banyak tempat, menjadi pembicara seminar, menulis buku, konsultan, komisaris dan peneliti yang memberikan banyak tambahan penghasilan.

"Menjadikan beberapa PTN terkenal berstatus badan hukum pendidikan bukanlah kebijakan tepat, di tengah peningkatan anggaran untuk sektor pendidikan," katanya.

(M027/B013/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010