Jakarta (ANTARA news) - Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah mempertanyakan dasar hukum penetapan masa jabatan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selama empat tahun yang disebutnya melampaui wewenang komisi itu.

"Apa dasar hukumnya Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sudah menetapkan lebih dahulu masa jabatan calon pimpinan KPK selama empat tahun?," kata Fahri di Jakarta, Minggu.

Dia menilai Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah melampaui kewenangannya dan memasuki wilayah legislatif .

Menurutnya, calon pimpinan KPK yang akan dipilih adalah untuk menggantikan kekosongan seorang pimpinan KPK karena Ketua KPK Antasari Azahar telah diberhentikan secara tetap.

Dengan menggantikan posisi Antasari dan pimpinan KPK lain yang masa jabatannya 2007-2011, maka masa jabatan pimpinan KPK berikutnya akan berakhir pada 2011.

Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Todung Mulya Lubis mengatakan, masa jabatan pimpinan KPK berikutnya sebaiknya empat tahun atau tidak mengikuti masa jabatan pimpinan KPK yang ada yakni hingga 2011.

Fahri menilai sikap Panitia Seleksi itu tidak tepat karena tidak ada dasar hukumnya.

Menurutnya, aturan perundangan hanya mengatur masa jabatan pimpinan KPK dalam satu paket.

Dua calon pimpinan KPK yang lolos seleksi wawancara Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK adalah, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqodas.

Bambang berprofesi advokat sedangkan Busyro Buqodas dosen dan Ketua Komisi Yudisial nonaktif.(*)

R024/AR09

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010