Sampang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang kurir narkotika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu yang diduga merupakan jaringan narapidana di rumah tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo.

"Tersangka berhasil kami tangkap di tengah jalan akan melakukan transaski jual beli narkoba di Sampang," kata KBO Satnarkoba Polres Sampang, AKP Aditia Kusuma, Senin.

Kurir narkoba yang berhasil diringkus jajaran Polres Sampang itu Hayatul Mubarok (35) warga Desa Kemuning, Kecamatan Blega, Bangkalan.

Di hadapan tim penyidik Polres Sampang, ia mengaku sudah lama berhubungan dengan seorang narapidana di rutan Medaeng Sidoarjo tersebut, bahkan di Kabupaten Sampang sendiri kini telah banyak memiliki pelanggan.

Selain menahan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu-sabu seberat 1,65 gram.

Menurut Aditia Kusuma, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan kali ini merupakan barang bukti terbanyak selama dua tahun terakhir untuk kasus narkoba yang di tangani jajaran Polres Sampang.

"Kami juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi oleh tersangka dari rutan Medaeng ke Kabupaten Sampang," kata Aditia menjelaskan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka tidak bisa merayakan lebaran bersama keluarganya, karena harus meringkuk di ruang tahanan Polres Sampang.

Tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut pengakuan tersangka, narapidana yang menjadi pemasok narkoba ke sejumlah pengedar di Jawa Timur termasuk dirinya itu berisial MD.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut siapa saja yang menjadi jaringan MD di Sampang ini," katanya.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010