Padang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menemukan dugaan korupsi dana kegiatan pembinaan Dai asal Mentawi dan dana pembinaan MUI Sumbar pada tahun 2004.

"Kita menemukan adanya dugaan korupsi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, dimana terdapat pada penggunaan dana pembinanan Dai asal Mentawai, serta pembinaan keagamaan MUI Sumbar tahun 2004," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Said Ahmad, di Padang, Selasa.

Menurut dia, dana pembinaan Dai yang berasal dari APBD Sumbar tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumbar nomor 11 tahun 2004 pada 19 Febuari 2004.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumbar menganggarkan dana untuk biro pemberdayaan Sospora Sumbar.

"Dana itu nantinya digunakan untuk membuat dokumen anggaran satuan kerja (DASK), yang digunakan untuk berbagai kegiatan, diantaranya kegiatan pembinaan Da`i asal Mentawai, dan kegiatan pembinaan keagamaan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumbar," kata Said Ahmad.

Dia menambahkan, pagu dana untuk kegiatan pembinaan da`i asal Mentawai berjumlah Rp250 juta, sedangkan untuk kegiatan pembinaan keagamaan MUI Sumbar berjumlah Rp250 juta.

Dana tersebut dicairkan dari "ZA" selaku pimpinan kegiatan selanjutnya diserahkan kepada Ketua MUI Sumbar," katanya.

Dia mengatakan, dugaan korupsi yang merugikan negara, disebabkan dana yang telah diterima ketua MUI Sumbar, untuk pembinaan Da`i Mentawai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu jalannya dana itu juga tidak ada Surat Pertanggung Jawaban(SPJ), mulai dari tanggal 10 Januari tahun 2004 sampai tahun 2005.

"Semua uang yang dikeluarkan dari APBD, dalam peraturannya harus jelas, kalau tidak jelas tentu harus berhadapan dengan hukum dan akan kami periksa," kata Said Ahmad.

Untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi, lanjut Said Ahmad, sedang diselidiki bagian Intel Kejari Padang yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Syahrial, dan telah dikeluarkan surat perintah penyidikannya bernomor 2009 /N.3.10/ Fd.1/ 08/ 2010.

"Dengan keluarnya surat perintah penyidikan, jajaran Kejari Padang juga telah menyiapkan tim penyidik sebanyak lima orang, yang akan membongkar indikasi korupsi dana-dana tersebut," kata Said Ahmad.

Dia menambahkan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Padang, memang belum ditentukan siapa tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"Namun nama-nama tersangka baru akan keluar setelah tim penyidik, yang beranggotakan lima orang itu melakukan penyidikan, dan memanggil beberapa orang saksi," katanya.

Tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Padang Syahrial mengatakan penyidikan yang dilakukan bagian intel dilakukan pada bulan Agustus tahun ini.

"Penyidikan yang dilakukan jajaran intel dilakukan selama 10 hari, dan memang ditemukan beberapa kejanggalan yang menimbulkan kerugian pada negara.

Dia menambahkan, saat ini untuk mengungkap kasus tersebut, kami telah menyerahkan semua bukti terkait kasus tersebut kepada tim penyidik.

"Bukti yang kami serahkan seperti kuitansi, beberapa berkas, kalau di total semua bukti yang kami serahkan ke bagian Pidana Khusus yang menangani kasus itu berjumlah 30 macam," katanya. (ANT-031/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010