Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan membacakan putusan uji materi UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra usai Lebaran.

"Kemungkinan habis Lebaran," kata Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein, di Jakarta, Selasa.

Zainal juga mengatakan, uji materi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang dimohonkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji juga akan diputus usai Lebaran.

Menurut dia, proses untuk memutuskan dua perkara tersebut, para pemohon harus menyampaikan kesimpulan terkait dalil-dalilnya atas permohonan yang diajukan ke MK.

"Kalau hari ini (Selasa, 31/8) Pak Yusril ngasih kesimpulan, Pak Susno belum," ungkapnya.

Zainal menjelaskan, kesimpulan tersebut akan diolah dan dilanjutkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas perkara-perkara tersebut.

Zaenal menambahkan, dua perkara tersebut masih dalam pembahasan anatara hakim-hakim MK untuk kemudian diberikan keputusan. "Dua-duanya masih pembahasan," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, MK usai Lebaran juga akan memutus beberapa perkara selain permohonan yang diajukan oleh Susno Duadji dan Yursil Ihza Mahendra.

"Kalau UU Pengadilan Anak tinggal menyusun draft putusan. Jadi semua ada 19 putusan. Kalau ditambah Yusril dan Susno jado 21 putusan. Insyaallah dalam September dan Oktober selesai," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril telah mengajukan uji materiil UU Kejaksaan dengan dasar anggapan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai ilegal.

Yusril mengajukan permohonan setelah dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum.
(T.J008/S018/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010