Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan Anggodo Widjojo tidak terbukti bersalah melakukan upaya merintangi penyidikan kasus suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan oleh PT Masaro.

Dalam sidang putusan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, majelis berpendapat bahwa laporan terdakwa beserta Raja Bungaran Situmeang selaku pengacara terdakwa ke Kabareskrim Mabes Polri terkait tindakan tidak menyenangkan pimpinan KPK yang meminta atensi melalui Ary Muladi dan Eddy Sumarsono untuk membantu Anggoro Widjojo tidak dapat dikualisir sebagai tindakan mencegah, merintangi, menggagalkan, dan menghendaki gagalnya penyidikan.

Adik Anggoro Widjojo ini hanya terbukti melakukan pemufakatan jahat melakukan kesepakatan bersama Ary Muladi dan Eddy Sumarsono menyuap pimpinan KPK. Karena itu Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi.

Sehingga, majelis hakim yang diketuai hakim Tjokorda Rae Suamba memutuskan vonis empat tahun penjara, denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Anggodo.

Dengan demikian hukuman Anggodo Widjojo lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara.

Mendapatkan putusan tersebut Anggodo melalui tim penasehat hukumnya langsung mengajukan banding, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kita mengajukan banding Yang Mulia," ujar OC Kaligis usai mendengarkan putusan majelis hakim.

Menurut Kaligis, kliennya masih dapat diperjuangkan dengan majelis hakim tidak menyebutkan bahwa suap bukan diinisiasi Anggodo tetapi merupakan atensi dari Ade Rahardja selaku Deputi Penindakan KPK.
(T.V002/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010