Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan yang melanggar aturan akan ditindak sesuai pelanggarannya, baik ditingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.

"Yang melanggar ketertiban umum itu di tingkat mana, apakah itu di kabupaten, provinsi atau nasional. Kalau pengurus ormas kabupaten yang melakukan itu, maka yang dibekukan itu pengurus kabupaten, kita juga harus adil dalam hal ini," katanya di Jakarta, Selasa.

Jika pelanggaran dilakukan oleh ormas di tingkat provinsi maka sanksi hanya diberikan pada ormas di tingkat provinsi tersebut. Apabila ormas tingkat nasional yang melakukan pelanggaran, maka yang dikenai sanksi adalah ormas di tingkat nasional tersebut.

Sanksi tidak hanya diberikan pada kepengurusan ormas tersebut, tetapi juga bagi anggota ormas yang melakukan tindak pidana.

"Kalau itu personalitas siapa yang bersalah itu yang dipidanakan karena prinsip hukum pidana itu individu, itu tidak terkait dengan organisasi," katanya.

Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat ormas apabila melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

"Pada 2009 ada ormas yang pernah ditegur di tingkat pusat, satu kali. Kalau masih melakukan pelanggaran maka ditegur lagi, jika untuk ketiga kalinya melakukan pelanggaran baru, kita minta dibekukan kepengurusannya," kata Gamawan.

Apabila ormas yang pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan yang melanggar aturan, pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.

Mendagri meminta agar ormas yang pernah mendapat teguran untuk segera introspeksi dan melakukan perbaikan.

"Karena keberadaan ormas itu untuk pendidikan politik anggotanya, wadah aspirasi anggotanya, wadah berpartisipasi bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Sementara itu, sebagai respon terhadap kondisi saat ini pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk melakukan revisi terhadap UU 8/1985.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, peraturan perundangan yang menjadi landasan hukum bagi organisasi kemasyarakatan perlu diubah seperlunya karena dirasakan sudah kurang sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.

"Aturan perundangan tentang keormasan perlu dilakukan perubahan seperlunya untuk menyesuaikan dengan situasi saat ini," kata Djoko Suyanto pada rapat koordinasi gabungan antara DPR dan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1).

(H017/S023/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010