Malang (ANTARA News) - Sedikitnya 219 dari 367 pabrik rokok skala kecil yang beroperasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terpaksa ditutup karena tidak mampu membayar pita cukai.

Kepala Dinas Perindustri dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang syakur Kullu, Selasa, mengakui, tutupnya pabrik rokok tersebut karena tidak mampu membayar pita cukai, namun ada juga yang melakukan pelanggaran cukai.

"Saat ini pabrik rokok yang masih beroperasi hanya 148 pabrik. Kami juga tidak bisa mencegah penutupan pabrik rokok tersebut, meski dampaknya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi buruh," katanya menambahkan.

Menurut dia, yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan ketrampilan kewirausahaan agar mereka masih tetap mempunyai kegiatan ekonomi setelah terjadi PHK besar-besaran.

Ia mengakui, sebelum ada penutupan pabrik, pihaknya sudah berupaya memberikan pembinaan agar perusahaan tersebut ttap bisa beroperasi, namun karena kondisinya yang cukup parah, maka pabrik tetap ditutup.

Anggaran untuk memberikan pelatihan bagi buruh yang terkena PHK tersebut, kata Syakur, menggunakan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT).

Syakur mengatakan, selain memberikan pelatihan kewirausahaan, sebelum ada penutupan pabrik, pihaknya juga telah mengarahkan sebagian buruh diupayakan mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain.

"Intinya, kita upayakan angka pengangguran akibat PHK secara besar-besaran ini seminimal mungkin, bahkan kalau bisa mereka mampu mandiri dengan berwirausaha," ujarnya.

Sementara menurut catatan DPC SPSI Kabupaten Malang, sebagian besar pabrik rokok skala kecil tersebut tidak mampu memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh karena rata-rata produksinya turun, bahkan berhenti sama sekali sehingga ditutup.

(E009/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010