Untuk menyinergikan kinerja, Pokja OBIT Prop. Jateng akan membentuk sekretariat untuk mengkoordinir pelaporan mulai dari tingkat perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Personil sekretariat OBIT terdiri dari perwakilan Dinas Kehutanan, Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BP DAS), Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), Balai Taman Nasional, dan Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah. Selanjutnya Pokja OBIT akan menyusun petunjuk teknis, mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Penentuan prioritas lokasi penanaman OBIT akan disiapkan oleh BP DAS, bekerjasama dengan Balai Perpetaan Kawasan Hutan Wilayah IX Jawa Madura.
Mengingat OBIT adalah program skala nasional, maka perlu keterlibatan masyarakat luas. Karena itu untuk membangkitkan semangat masyarakat dalam mendukung OBIT, perlu ditingkatkan sosialisasi, baik secara langsung maupun dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan iklan layanan masyarakat. Sasaran lokasi Penanaman OBIT adalah lahan terbuka yang terlantar di luar dan di dalam kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat/LMD/instansi/TNI/ Kepolisian/BUMN/ BUMD/swasta di Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi di seluruh Indonesia.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Pewarta: NON
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2010