Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu melimpahkan berkas tersangka mafia pajak Gayus HP Tambunan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar, Rabu (1/9) kita melimpahkan berkas Haposan Hutagalung ke PN Jaksel," kata Kepala Kejari Jaksel, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Rabu.

Haposan Hutagalung merupakan kuasa hukum Gayus HP Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang tersangkut kasus mafia pajak.

Haposan bersama-sama dengan Gayus, Andi Kosasih dan Lambertus Palang Ama, merencanakan mengelabui jika dari Rp25 miliar yang ada di rekening Gayus, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan dijadikan barang bukti.

Saat itu, uang Rp25 miliar sudah diblokir oleh penyidik Dit II/Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Kemudian, mereka bersepakat membuat dokumen fiktif berupa surat perjanjian tanggal 26 Mei 2008 terkait pengadaan tanah di Jakarta Utara dan antara Andi Kosasih dan Gayus Tambunan yang dibuat oleh Lambertus Palang Ama.

Sebelumnya, Kejari Jaksel juga, Selasa (31/8) menyatakan sudah melimpahkan berkas tersangka dugaan mafia pajak, Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dijelaskan, dua tindak pidana yang dilakukan oleh Gayus itu, yakni perkara pajak yang melibatkan dua atasan Gayus di Direktorat Pajak, Maruli Pandapotan Manurung, dan Humala S.L. Napitupulu.

Keduanya melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus, dan menambah sanksi terkait dengan permohonan keberatan wajib pajak.

"Perkara kedua terkait dengan tindak pidana korupsi berupa memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (penyidik Mabes Polri) yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," katanya.

(R021/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010