Jakarta (ANTARA News) - Inpres No.4/2005 akan direvisi dengan memasukkan "illegal minning" dan perambahan hutan sebagai tindak pidana sektor kehutanan yang ditangani antarinstansi.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori di Jakarta, Rabu, menjelaskan Inpres No.4/2005 yang selama ini menjadi dasar koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum bidang kehutanan hanya mengatur tentang illegal logging.

"Perkembangan saat ini, koordinasi lintas instansi juga diperlukan untuk penanganan kasus illegal minning dan perambahan," katanya.

Menurut dia, Kementerian Kehutanan, Rabu, sudah melayangkan surat kepada Kementerian Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk merevisi Inpres No.4/2007 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredaraannya di Seluruh Wilayah RI tersebut.

Meski digarap lintas instansi, kata Darori, namun dalam revisi inpres tersebut nantinya akan ditegaskan bahwa penyidik Kemhut akan berada di garda terdepan dalam setiap penyidikan tindak pidana kehutanan.

Hal ini diharapkan bisa menepis keluhan yang selama ini kerap diungkap pelaku bisnis kehutanan soal adanya penyalah gunaan kewenangan oleh instansi non kehutanan dalam penegakan hukum bidang kehutanan.

Darori menyatakan revisi inpres tersebut diharapkan bisa mengisi kebutuhan akan ketentuan hukum dalam penegakan hukum bidang kehutanan sebelum terbitnya Undang-undang Tindak Pidana Kehutanan. Saat ini UU tersebut sedang dalam pembahasan di DPR dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Koordinasi lintas instansi memang diperlukan di tengah maraknya tindak pidana kehutanan yang terungkap. Dari inventarisasi awal, menurut dia, setidaknya ada 800 kasus pertambangan dan perkebunan tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia

Darori menyatakan pihaknya bersama dengan tim terpadu yang terdiri dari satgas mafia hukum, Polri, Kejaksakan dan KPK akan menjemput data detil tentang tindak pidana kehutanan ke daerah-daerah dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan maksud UU Tindak Pidana Kehutanan ini merupakan salah satu wujud keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menangani illegal logging serta perambahan kawasan hutan oleh kebun atau tambang.

Jajaran Kemenhut, lanjut dia, bekerja keras membenahi kawasan hutan yang disalah gunakan. Jika inventarisir awal sudah 800 kasus, maka tiga bulan terakhir sudah menyelesaikan 58 kasus yang sebagian pelaku perambahan di tahan aparat kepolisian.

(A027/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010