Sintang (ANTARA News) - Seorang remaja pelaku sodomi terhadap seorang anak berusia lima tahun berhasil diamankan tim Rerserse dan Kriminal Polres Sintang.

Pelaku yang diketahui bernama Anselmus alias Sincan (19) adalah remaja asal Kabupaten Melawi yang bekerja di salah satu toko penjual roti di kawasan Sungai Durian dan korbannya adalah seorang bocah laki-laki, sebut saja Boy (5) anak rekan kerjanya.

Kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sintang, pelaku mengakui perbuatannya. "Saya melakukan itu karena teringat dengan pacar saya dan juga karena pengarus video porno yang sering saya tonton," katanya di Sintang, Selasa.

Perbuatan asusila itu menurutnya dilakukan dua kali, yang pertama pada hari Sabtu (28/8) sekitar pukul 20.00 WIB dan yang kedua hari Selasa (31/8) sekitar pukul 19.30. "Perbuatan itu saya lakukan di mess karyawan," jelasnya.

Ia mengatakan sebelum melakukan perbuatan asusila itu, terlebih dahulu ia mengajak anak tersebut bermain pistol-pistolan di kamar dan kemudian mengajaknya mandi. "Ketika itu orang tuanya sedang bekerja di lantai bawah dan perbuatan itu saya lakukan di kasur," kata dia.

Ibu korban sangat tidak menyangka pelaku tega melakukan perbuatan tersebut pada anaknya karena selama ini pelaku sangat kenal baik dengan dirinya dan sering bermain dengan anaknya di mess karyawan.

"Tega kamu melakukan ini, kurang apa kami sama kamu selama ini," ucap ibu korban kepada pelaku dengan emosi.

Ia mengatakan mengetahui kejadian itu sekitar Selasa (31/8) malam karena anaknya yang tidak mau duduk ketika makan, malah anak itu memilih makan sambil tiarap. "Karena keesokan harinya masih seperti itu akhirnya saya periksakan ke dokter," jelasnya.

Dokter mengatakan kalau anaknya sudah disodomi orang sehingga perbuatan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Ia berharap polisi bisa bertindak tegas terhadap pelaku yang sudah menodai anaknya tersebut. "Kalau perlu dihukum seumur hidup saja," jelasnya.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sintang, Brigadir Kepala SA Pasaribu usai menerima laporan dan meminta keterangan ibu korban, pihaknya langsung menangkap pelaku. "Tak ada perlawanan ketika penangkapan dilakukan dan pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.

Pelaku kata dia akan dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ANT-172/K004)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010