Kendari (ANTARA News) - Sebanyak dua orang mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pertikian sekitar kampus Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Fahrurozzi di Kendari, Sabtu mengatakan tersangka yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yakni YE (20) dan TE (21) mengajukan permohonan penangguhan penahan.

"Keduanya tidak ditahan karena memohon penangguhan penahanan tetapi proses penyidikan dipercepat agar segera dilimpahkan ke kejaksaaan," kata Fahrurozzi.

Penangguhan penahanan tersangka jangan dinilai sebagai diskriminasi terhadap pelanggar hukum tetapi secara obyektif diatur dalam kitab hukum acara.

Artinya, tersangka memiliki hak untuk meminta penangguhan penahanan kepada penyidik. Dikabulkan atau tidak menjadi wewenang penyidik, kata Fahrurozzi .

Dalam rangka percepatan penanganan perkara, katanya, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Pertikaian yang terjadi dalam lingkungan maupun sekitar kampus Unhalu masih dalam pendalaman penyidik sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya tambahan tersangka.

Sedangkan, korban luka-luka yang menjalani perawatan intensif kondisinya sudah membaik.

Pertikaian di lingkup kampus Unhalu maupun sekitar kampus terjadi secara berturut-turut dalam beberapa bulan terakhir kini.

Warga yang berdomisili di sekitar kampus kesal karena merasa tidak nyaman atas pertikaian antarkelompok tersebut.
(S032/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010