Pacitan (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku pencabulan atas diri seorang siswi pendidikan usia dini (PAUD).

"Tersangka sudah kami tangkap, dan saat ini sedang diperiksa di kepolisian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Pacitan, AKP Sukimin, di Pacitan, Minggu.

Atas perbuatan pelaku, kata Sukimin, pemuda bernama Wahyudi (19) tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sanksi pidana itu sesuai pasal primer yang dijeratkan atas diri tersangka oleh tim penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Pacitan, yakni pasal 81 (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Selain pasal perlindungan anak, tersangka juga kami jerat dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan. Hukuman untuk ini bisa mencapai tujuh tahun penjara," katanya menambahkan.

Dijelaskan Sukimin, kronologi penangkapan Wahyudi yang diduga telah mencabuli siswi PAUD berinisial Sr (4) bermula dari pengaduan ibu Sr, warga Kecamatan Punung.

Saat itu, pelapor mengatakan bahwa pelaku yang tak lain masih tetangga rumahnya di Kecamatan Punung telah melakukan penodaan atau perbuatan tidak senonoh terhadap Sr, putri semata wayangnya.

Pengaduan itu diperkuat oleh pengakuan Sr sendiri di hadapan polisi di UPPA.

Balita yang masih berusia 4 tahun ini mengatakan tindak pencabulan/pelecehan seksual itu dialaminya di rumah saat sang ibu tidak ada.

"Semua keterangan dan barang bukti telah kami amankan," ujar polisi berpangkat balok tiga tersebut.

Aksi bejat tersebut akhirnya terkuak setelah korban yang terus menangis sesenggukan di dalam rumah bercerita kepada ibunya yang barusan pulang dari pasar.
(T.ANT-130/C004/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010