Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Sekitar 100 pengendara sepeda motor di lintasan mudik Kota Bekasi, Jawa Barat, dinilai telah melanggar ketentuan keamanan berkendara.

"Jumlah pelanggar lalulintas mulai dari H-7 Lebaran hingga saat ini yang terdata di pos "Check Point" sekitar 100 pengendara," ujar Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Jalan Polrestro Bekasi, AKP Erna RA, di Bekasi, Minggu malam.

Menurutnya, mayoritas pelanggar telah menyalahi aturan Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Lalulintas. Diantaranya berpenumpang lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia, dan bermuatan lebih.

"Namun, mereka tidak ada yang kami tilang, hanya diberikan imbauan untuk tidak mengulangi kesalahan. Bagi yang berpenumpang lebih kita minta untuk memindahkan penumpang ke bus yang kami siapkan untuk diantar ke terminal Bekasi," katanya.

Menurut Erna, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat Dinas Perhubungan setempat untuk memberikan akomodasi secara gratis bagi penumpang yang dialihkan dari pos cek point menuju terminal untuk diantar ke lokasi terdekat dari tempat tujuan.

"Jumlah kendaraan yang melintas masih relatif stabil dengan jumlah rata-rata sebanyak 2.000 motor per jam. Mayoritas menuju ke arah Pantura dan sekitarnya," kata Erna. (AFR/K004)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010