Palu (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM memberi pemotongan masa tahanan (remisi) khusus lebaran Idul Fitri 1431 Hijriah kepada empat narapidana korupsi di Sulawesi Tengah.

Humas Kemenkum dan HAM Sulteng Rustam Efendy di Palu, Senin, mengatakan, keempat napi korupsi tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu tiga roang dan satunya lagi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Donggala.

Kemenkum dan HAM juga memberikan remisi khusus pada empat napi teroris, empat napi illegal logging dan satu napi narkoba.

"Ke-13 napi khusus ini mendapat remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, jadi keseluruhannya berjumlah 13 orang,? katanya.

Rustam menambahkan keempat napi teroris berasal dari Lapas Palu, untuk napi ilegal logging seorang dari Lapas Tolitoli dan tiga dari Rutan Donggala. Sedangkan satu napi narkoba dari Lapas Palu.

Menurut Rustam, pemotongan masa tahanan untuk remisi khusus ini paling rendah 15 hari dan maksimal selama dua bulan.

"Tapi untuk kali ini, belum ada napi atau tahanan yang layak mendapat remisi selama dua bulan, paling tinggi hanya satu bulan," katanya.

Rustam menolak membeberkan nama-nama napi korupsi, teroris, illegal logging dan narkoba yang menerima remisi khusus tersebut dengan dalih tidak ingin mendahului pimpinan.

"Saya hanya bisa menyebutkan jumlahnya, siapa mereka akan diumumkan langsung oleh pimpinan," ujarnya

Sebanyak 576 napi dari 1.521 napi yang tersebar di lapas dan rutan di Sulteng mendapat remisi khusus lebaran kali ini. Jumlah tersebut yakni 256 napi dari Lapas Palu, 70 dari Lapas Luwuk, 97 dari Lapas Tolitoli, 50 dari Lapas Ampana.

Lainnya sepuluh napi dari Rutan Palu, 15 dari Rutan Donggala, empat dari Rutan Poso, 30 dari Rutan Parigi, 32 dari Rutan Leok, dan 12 dari Rutan Kolonodale.


(ANT-243/R007/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010