Banda Aceh (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Tapaktuan minta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyelidiki insiden penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan di Kantor LBH Pos Lhokseumawe.

"LBH pos Tapaktuan dan beberapa komponen sipil lainnya di Aceh Selatan mengharapkan KOMNAS HAM Perwakilan Aceh yang telah menerima pengaduan dari mahasiswa Universitas Malikulsaleh untuk melakukan penyelidikan terhadap insiden akhir Agustus lalu," kata Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Syahminan Zakaria di Tapaktuan, Selasa.

Insiden penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kantor dan dua mitra kerja LBH Pos Lhokseumawe Safri Munandar dan Hermansyah pada 24 Agustus 2010 sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan oleh sekelomok mahasiswa yang diperkirakan mencapai 15 orang.

Akibatnya, dua anggota forum diskusi LBH Pos Lhokseumawe yang juga mahasiswa Unimal itu terpaksa mendapat perawatan instensif di Rumah Sakit Umum setempat.

Syahminan mengatakan setelah insiden tersebut aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti juga telah meminta keterangan dari salah satu tersangka AM dan seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya.

Bahkan, aparat kepolisian telah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka padahal para tersangka lainnya hingga saat ini belum ditemukan.

Setelah insiden tersebut, dua korban juga mendapat intimidasi yang dilakukan sekelompok pihak yang menginginkan adanya perdamaian.

"Jika perdamaian terjadi karena kesadaran korban tidak menjadi permasalahan, namun bila perdamaian ini terjadi karena terintimidasi tentu akan berpengaruh terhadap penegakan supremasi hukum," katanya.

LBH pos Tapaktuan juga mints aparat kepolisian di daerah "metro dolar" itu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai pasal 13 huruf c UU Nomor 2/ 2002 Tentang Polri.

Aktivis hukum itu juga minta Polres Lhokseumawe mengusut tuntas kasus dan menangkap seluruh pelaku. (IRW/K004)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010