Pinrang, Sulsel (ANTARA News) - Lelaki HR (35) warga BTN Tiga Berlian, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diringkus oleh petugas kepolisan setempat, Selasa, setelah dilaporkan adik iparnya bernama Nuraeni (19) atas tuduhan pemerkosaan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang, AKP Bambang Sugarto SH, yang dihubungi Selasa, mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi Jumat (3/9) dini hari, sekitar pukul 01.00 wita.

Bambang mengatakan, atas laporan korban yang mengaku telah dipaksa melayani pelaku dan diperkosa.

"Pengakuan korban, pelaku sudah lima kali melakukan aksinya. Sementara pelaku mengaku baru tiga kali menyetubuhi korban dengan alasan dilakukan atas dasar suka sama suka," katanya.

Ditambahkan Bambang, saat ini kasus pemerkosaan kakak ipar terhadap adik iparnya masih terus dikembangkan pihaknya. Jika terbukti, pelaku HR terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena tersangkut pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan.

"Kasusnya masih dalam pengembangan kami," tandasnya. (ANT/K004)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010