Cilegon (ANTARA News) - Sebanyak 3.800 karyawan outsourching atau kontrak tidak mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) secara penuh dari masing-masing perusahaannya, hanya tiga perempat dari gaji.

"Kami hanya menerima THR tiga perempat dari gaji satu bulan. THR yang kami terimapun diberikan oleh perusahaan lama dan perusahaan baru," kata Sekretaris jenderal Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) A Trias Sundoro di Cilegon, Selasa.

Dia menjelaskan, besaran masing-masing perusahaan yang mengeluarkan THR itu, perusahaan lama memberikan setengahnya, sedangkan yang baru memberikan seperempatnya saja.

"Seharusnya kami ini mendapatkan THR penuh, satu bulan gaji, karena kalau dihitung-hitung kami bekerja sudah lebih dati 10 tahun," katanya menambahkan.

THR itu sudah dibagikan oleh perusahaan lama dan baru pada Jumat pekan lalu. "Hari inipun masih ada karyawan kontrak yang mengurus pencairan THR dari perusahaan lama dan baru," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Taufikurohman menjelaskan, semestinya perusahaan yang lama dimana 3.800 karyawan kontrak itu bekerja, memberikan THR tiga perempatnya, bukan setengahnya.

"Kalau perusahaan lama memberikan tiga perempatnya, dan yang baru seperempatnya, jadi THR yang mereka terima penuh," kata dia menjelaskan.

Ketentuan tersebut, katanya, sudah disesuaikan dengan Undang-undang Tenaga kerja dan Peraturan Menteri Tenaga kerja.

"Kami akan langsung pertanyakan ini kepada PT KS. karena bagaimana pun yang membuat aturan dan kontrak kerja terhadap sembilan dan empat perusahaan terdahulu adalah PT KS," katanya menambahkan.

Data dari SBKS, sebanyak 3.800 lebih karyawan kontrak yang bekerja di sembilan perusahaan labour supply ini sebelumnya bekerja di empat perusahaan.

Ke-sembilan perusahaan sebagai labour supply itu diantaranya, ABN, Spektra, Putra Banten, Indo Sarana, CBI, Marinatana Heron Jaya, dan Saba Pratama. Sementara empat perusahaan lama yaitu, BMN, NBC, ABN, dan Baja Indah Cilegon Jaya, (ANT-152/K004)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010