Palu (ANTARA News) - Polisi Palu, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dan kekerasan terhadap seorang wanita muda pada Rabu malam di kawasan Bukit Nirwana, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat, menyusul ditangkapnya para pelaku yang berjumlah delapan orang.

"Alhamdulillah, para pelakunya berhasil kita ringkus selang dua jam kemudian setelah kejadian," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Palu AKP Darno SIk kepada wartawan di Palu, Kamis.

Dia mengatakan, delapan pelaku pemerkosaan itu masing-masing bernama Sahli alias Saha (19), Ahmad Solihin (19), Irman (25), Mardianto (30), Muslimin (23), Zuldan (25), Ruslan (22), Anwar (23).

"Mereka semuanya adalah warga Doda, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Satu pelaku lainnya berinisial Hn berhasil kabur saat ingin ditangkap dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata mantan Kapolsek Palu Timur itu.

Menurut dia, para pelaku pemerkosaan yang ditangkap itu karena sudah sangat meresahkan warga di wilayah Bukit Nirwana Desa Doda Kecamatan Kinovaro.

Sebelum ditangkap, kata dia, delapan kawanan pelaku tersebut diamankan dan sebagian diantaranya sempat dikeroyok massa yang emosi dengan perlakuan mereka terhadap korbannya.

Darno menuturkan, pelaku Ruslan, satu dari delapan pelaku yang ditangkap itu adalah pelaku pemerkosaan.

Akibatnya pelaku Ruslan mendapatkan sejumlah luka bacokan di sekujur tubuhnya sehingga bagian wajahnya seperti di telinganya luka cukup parah, serta tangan kanannya patah.

Sementara itu, lanjut Darno, tujuh pelaku lainnya ditangkap karena merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban pemerkosaan itu.

"Mereka mengaku tidak memperkosa tetapi menganiaya korban dan pacarnya, sehingga digiring ke Mapolres Palu," kata dia.

Dia menjelaskan, kasus pemerkosaan itu berawal saat pelaku memergoki sepasang kekasih yang sedang asik bermesraan di atas Bukit Nirwana, Palu Barat.

Setelah itu, kawanan pelaku yang tiba-tiba datang itu segera mengamankan korban pria BS (25) dengan mengambil telepon genggam dan uangnya kemudian dianiaya dengan cara dikeroyok.

Selanjutnya satu orang pelaku lainnya bernama Ruslan segera menarik korban perempuan berinisial ER (19) ke dalam semak-semak lalu diperkosa sebanyak satu kali.

Merasa lawannya tidak sebanding dengan dirinya, pacar korban berinisial BS itu segera menyelamatkan diri ke pemukiman warga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat untuk meminta pertolongan.

Setelah mendapatkan laporan dari korban BS, sejumlah warga kemudian beramai-ramai mendatangi TKP dan mendapatkan sejumlah pelaku sedang antri untuk menunggu giliran korban diperkosa.

Massa yang merasa berang dengan perbuatan sejumlah pelaku akhirnya mengamankannya kemudian dihajar hingga babak belur.

"Para pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, satu lagi masih dikejar," ujar Darno.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka kini meringkuk dan terpaksa `berlebaran` di dalam sel tahanan Mapolres Palu, dengan dikenakan pasal berbeda.

Untuk tersangka Ruslan terancam hukuman penjara 12 Tahun sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, sedang tujuh tersangka lainnya dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan/curas, dengan ancaman 12 tahun penjara.  (ANT-106/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010