Kendari (ANTARA News) - Usai salat Idul Fitri, Jumat, tujuh narapidana penghuni rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara bebas karena remisi khusus yang mereka terima menuntaskan masa hukumannya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Lapas) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra, Bambang Yudotomo, di Kendari, Jumat, menyebutkan narapidana (napi) yang mendapatkan sebagian pengurangan masa hukuman sebanyak 476 orang.

"Remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, yakni sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan taat selama menjalani hukuman," kata Bambang.

Dia menegaskan napi yang sudah menjalani proses hukum lebih dari satu kali (residivis) dan terpidana pembunuhan berencana dengan hukuman mati tidak akan pernah mendapat pengurangan masa hukuman.

Remisi itu baru diberikan oleh pejabat pemerintah setingkat gubernur, wali kota, dan bupati setempat usai salat Idul Fitri 1431 Hijriah.

Penerima remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri sebanyak 483 orang, yakni Lapas Kelas II A Kendari sebanyak 167 orang dan Lapas Kelas II A Bau-Bau 155 orang.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari 35 orang, Rutan Kelas II B Kolaka 65 orang, Rutan Kelas II B Raha 33 orang, dan Rutan Kelas II B Unaaha sebanyak 28 orang.

Kabupaten pemekaran Wakatobi, Buton Utara, Buton, Bombana, Kolaka Utara, Konawe Utara, dan Konawe Selatan belum memiliki rutan maupun Lapas.
(S032/D007)

Pewarta: NON
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010