Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Mochamad Tjiptardjo, mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) tengah menyiapkan insentif perpajakan berupa tax holiday untuk menarik penanaman modal di dalam negeri.

"Insentif yang sekarang lagi dibahas itu kan tax holiday. Timnya sudah dibentuk oleh Menkeu, dan sekarang lagi bekerja," kata Tjiptardjo usai silahturahmi dan halal bihalal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, pada saatnya nanti jika pengkajian sudah selesai, akan dilaporkan bentuk tax holiday yang dimaksud seperti apa. Tax holiday adalah pembebasan membayar pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu.

"Ini menyangkut harmonisasi antara UU tentang Penanaman Modal dengan UU tentang Pajak Penghasilan (PPh). Bentuk tax holiday kayak apa, itu lagi dikaji. Timnya sudah dibentuk," katanya.

Ketika ditanya pers kapan insentif tax holiday dapat direalisasikan, Tjiptardjo mengatakan, idealnya dapat diberikan mulai 1 Januari 2011.

"Timnya lagi bekerja, syukur-syukur bisa cepat selesai. Idealnya kan 1 Januari, kalau bisa," katanya.

Tjiptardjo mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan banyak fasilitas perpajakan untuk mendukung perkembangan dunia usaha, namun hanya tax holiday yang hingga saat ini masih menggantung.

"Cuma ada satu yang sesuai dengan UU tentang Penanaman Modal mengenai tax holiday yang masih menggantung. Yang lain sudah tersedia seperti depresiasi rate pajak, restitusi dipercepat, dan penurunan tarif," katanya.

Ia menyebutkan, di UU tentang Perpajakan tidak dikenal insentif berupa tax holiday. Insentif itu diatur dalam UU tentang Penanaman Modal sehingga perlu harmonisasi pengaturan.

Tax holiday secara umum merupakan pembebasan membayar pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu. Biasanya tax holiday diberikan sebagai stimulus fiskal untuk menarik investor dari luar negeri untuk berinvestasi.

Mengenai kehilangan potensi (potential lost) dari pembebasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi badan/perwakilan asing, Tjiptardjo mengatakan, selama ini mereka bukan subyek pajak sehingga tidak ada potential lost.

"Kalau dibebaskan tentu ada potential lost, tapi kan sesuai UU, mereka itu bukan subjek pajak," katanya.
(T.A039*S034B008/P003)

Pewarta: NON
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010