Denpasar (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, memperketat standar operasional prosedur (SOP) khusus untuk warga Iran setelah banyak kasus penyelundupan obat-obatan terlarang yang dilakukan warga asing asal negara itu.

"Sejak kasus penyelundupan sabu yang dilakukan oleh enam orang warga Iran yang lebih dikenal oleh `Penelur Iran`, SOP di Bandara Ngurah Rai memang diperketat, khususnya untuk warga negara Iran," ujar I Ketut Sumarta, salah seorang petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Selasa.

Ia mengatakan itu saat menjadi saksi kasus sidang lanjutan dengan terdakwa Rouhollah Serish Abadi bin Samad (26), penyelundup sabu asal Iran, di Pengadilan Negeri Denpasar.

Setiap WNA asal Iran, lanjut Sumarta, selalu diperiksa intensif oleh petugas pabean setelah meninggalkan areal pemeriksaan imigrasi.

Sumarta menambahkan, tapi tidak seluruh warga Iran dicurigai, pihaknya tetap harus melihat profile yang bersangkutan. "Apakah gerak-geriknya mencurigakan atau tidak," katanya.

Rouhollah Serish Abadi Bin Samad (26), diciduk petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai karena kedapatan menyelundupkan sabu seberat 1,047 Kg ke Bali.

Tersangka ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 0638 dari Doha ke Denpasar pada 14 Mei lalu.

Di sisi lain, pada persidangan lanjutan itu, Sumarta yang bertugas di bagian pencegahan dan pengawasan, mengaku, sejak pertama mencurigai gerak-gerik terdakwa ketika meninggalkan loket imigrasi.

"Dia terlihat gelisah dan mondar-mandir di sekitar loket imigrasi," kata Sumarta.

Karena melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, lanjut Sumarta, dirinya kemudian mengikuti terdakwa hingga ia mengambil sebuah koper besar berwarna biru miliknya yang baru diturunkan dari bagasi pesawat.

Petugas kemudian semakin curiga karena koper besar yang dibawa oleh terdakwa justru terlihat ringan.

"Akhirnya saya ikuti terus sampai terdakwa membawa koper itu melalui x-ray untuk keluar terminal internasional, saat lewat x-ray saya lihat ada dua buah benda berbentuk bulat yang ada di koper terdakwa. Kemudian, setelah diperiksa dan dibongkar isi koper tersebut ditemukan ada sabu seberat 1,047 kilogram di bagian bawah koper," kata Sumarta menjelaskan.

Setelah mendengar penjelasan saksi, majelis hakim menyatakan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/9) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (*_)
(ANT-262/B/B013/R009)

Pewarta: NON
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010