Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Makassar mengamankan lima penyu yang dilindungi oleh undang-undang serta membekuk dua tersangka pelaku perdagangan penyu tersebut.

Kedua tersangka penjual dan penadah penyu ilegal itu yakni Junaedi (57) dan Nasrun (26), kata Kasat Reskrim KPPP AKP Syukri Abham di Makassar, Rabu.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan lima penyu yang tidak memiliki dokumen. Dua ekor di antaranya sudah mati sehingga dibuang ke laut, sedangkan tiga lainnya langsung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Syukri Abham menjelaskan, lima penyu ilegal itu diambil Junaedi di Pulau Kodingareng. Satwa yang dilindungi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan bermaksud dijual ke Nasrun yang bermukim di Jalan Barukang.

Belum sempat dijual, ke lima penyu tersebut diamankan polisi dari Pelabuhan Kayu Bangkoa. Terungkapnya penyu ilegal yang dibawa tersangka dari Pulau Kodingareng atas informasi masyarakat.

Junaedi mengaku tidak sengaja menangkap penyu tersebut. "Saya hanya memancing ikan, tetapi umpan saya ternyata dimakan penyu dan penangkapan baru kali ini saya lakukan," ujarnya.

Setelah menangkap lima penyu, Junaedi mengaku menjualnya kepada Nasrun senilai Rp50 ribu per ekor. Namun, lagi-lagi Junaedi mengelak kalau dia sering melakukan penangkapan penyu di laut.

"Betul pak, saya barusan melakukan ini. Saya tidak tahu kalau penyu itu dilindungi. Kalau tahu sudah pasti saya tidak akan menjualnya," katanya.

Sementara itu, Nasrun mengaku tidak tahu menahu mengenai jual beli penyu itu karena dirinya hanya melanjutkan pekerjaan orang tuanya yang bekerja sebagai nelayan.

"Saya tidak tahu kalau mau dijual karena bapak saya tidak tahu. Bisnis ini baru saya tekuni sekitar dua bulan setelah bapak saya meninggal," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam dengan ancaman lima tahun penjara.(*)
(T.KR-MH/N002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010