Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan target penerimaan pajak dari Kantor Wilayah Jakarta Khusus selama tahun 2010 sebesar Rp93,4 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Riza Noor Karim di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat, menyebutkan, target tersebut meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun 2009.

"Pencapaiannya hingga Agustus 2010 mencapai sekitar Rp59,9 triliun," kata Riza.

Ketika ditanya apakah dapat mencapai target Rp93,4 triliun hingga akhir tahun, Riza mengatakan berbagai upaya dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak.

"Memang sulit untuk mencapai target, tapi kita lakukan berbagai upaya untuk mencapainya. Mudah-mudahan tercapai pada akhir tahun nanti," katanya.

Ia menjelaskan, kanwil yang dipimpinnya merupakan kanwil khusus karena menangani wajib pajak (WP) khusus yang meliputi perusahaan masuk bursa, perusahaan penanaman modal asing, badan asing, dan orang asing.

Penerimaan pajak dari kanwil khusus memberikan kontribusi sekitar 19 persen dari target penerimaan pajak secara nasional.

Kanwil Jakarta Khusus membawahi sembilan kantor pelayanan pajak (KPP). Enam KPP diantaranya adalah KPP untuk penanam modal asing, dua KPP untuk badan dan orang asing, dan KPP perusahaan masuk bursa.

"Setiap KPP menangani sekitar 1.000 WP. Untuk WP asing kebanyakan adalah berupa WP perorangan yang jumlahnya mencapai sekitar 4.000 hingga 5.000 orang asing," kata Riza.
(A039/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010