Palembang (ANTARA News) - Stefi Andila Panjaitan (20) mengaku  mencekik Arsep Pajario, wartawan Harian Umum Sriwijaya Post yang kedapatan tewas di rumahnya, Komplek Citra Dago D9 Sukabangun, Sukarame, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/9) siang.

Namun sesuai hasil pengungkapan kasus itu oleh tim yang dibentuk Kapolda Sumsel, Irjen Pol Hasyim Irianto, di Palembang, Senin, masih diperdalam lebih lanjut motif tersangka Stefi sampai membunuh korban dengan cara mencekik itu.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan polisi baru menetapkan Stefi sebagai tersangka kasus pencurian uang milik korban dan beberapa benda berharga lainnya.

Menurut Wakapolres Kota Palembang, AKBP Viktor Manopo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Anissullah M Ridha, dari hasil pengembangan pemeriksaan tim yang mengusut kasus kematian Arsep, akhirnya mendapatkan pengakuan dari Stefi bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap Arsep dengan menggunakan tangan kosong atau mencekik korban.

Tapi, motif pencekikan yang akhirnya menghilangnya nyawa korban, menurut Viktor, masih dikembangkan lagi.

Pihak kepolisian pada Selasa (21/9), berencana melakukan rekonstruksi kembali untuk mengungkapkan peristiwa pembunuhan seorang wartawan dengan cara mencekik oleh tersangka Stefi itu.

Kepolisian akan menjerat tersangka Stefi dengan pasal 338 KUHP berupa tindak pembunuhan juncto pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan.

"Pengakuan tersangka yang telah membunuh dengan mencekik korban Arsep disertai alat bukti pendukung yang kami temukan," kata AKBP Viktor pula.

Arsep diduga telah meninggal tiga hari sebelum ditemukan pada Jumat (17/9) di rumah tinggal yang selama ini dihuni sendirian karena statusnya memang masih bujangan.
(ANT146*B014)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010