Denpasar (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Denpasar, Bali, Selasa, menyaksikan penandatanganan "Global Framework Protocol" (Protokol Kerangka Kerja Global) antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan UNI Global Union Asia dan Pasifik.

Penandatanganan protokol yang dilakukan Wakil Presiden Bidang Hubungan Industrial Telkom, Wien Aswantoro, Sekretaris Regional UNI Global Union Asia dan Pasifik (Singapura), Christopher Ng, dan Presiden Himpunan Pekerja NTT Jepang, Tomoyasu Kato, itu berlangsung seusai Muhaimin menyampaikan pidatonya di sesi pembukaan Kongres Regional Asia ILERA ketujuh yang berlangsung hingga 23 September.

Direktur UNI Global Union Asia dan Pasifik (sektor jasa), Kun Wardana Abyoto, juga ikut menyaksikan penandatanganan yang dilakukan di depan ratusan peserta kongres yang berlangsung di sebuah hotel berbintang di kawasan Pantai Sanur, Bali.

Menurut Kun, protokol kedua yang ditandatangani perusahaan Indonesia setelah LKBN ANTARA itu merupakan bagian dari pengakuan pihaknya terhadap prestasi dan kinerja baik hubungan industrian di lingkungan Telkom.

"Ini sekaligus menjadi contoh dan role model bagi perusahaan-perusahaan lain. Bahkan UNI Global ingin model ini dapat diekspos ke komunitas perusahaan di kawasan ASEAN dan internasional," katanya.

Kun mengatakan, pengakuan UNI Global yang kini memiliki afiliasi sebanyak 900 perusahaan di 52 negara dengan total anggota mencapai 20 juta orang pekerja atas kondisi baik hubungan industrial PT Telekomunikasi Indonesia ini sekaligus menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia.

Ia mengatakan, pengakuan atas prestasi Telkom dalam mengembangkan komunikasi sosial antara manajemen dan serikat pekerja maupun karyawannya itu akan berdampak positif terhadap citra perusahaan yang bersangkutan di tingkat dunia.

"Ini pengakuan terhadap Telkom Indonesia yang sudah menjalankan `International Labour Organization Core Labour Standard` (standar inti soal ketenagakerjaan yang digariskan Organisasi Buruh Internasional)," katanya.

Termasuk di antara poin-poin penting "ILO Core Labour Standar" yang menjadi bagian dari apa yang disebut "United Nations Global Compact" itu adalah praktik non-diskriminasi, anti-perbudakan, penghormatan terhadap serikat pekerja, dan kebebasan berasosiasi, katanya.

Kun mengatakan, pihaknya akan terus menyebarkan informasi tentang pentingnya hubungan industrial berbasis kemitraan yang harmonis antara manajemen dan serikat pekerja ini ke berbagai perusahaan di Indonesia dan dunia.
(R013/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010