Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tetap menghukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar 18 tahun penjara.

"Saya kira untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali dari penuntut umum (untuk sementara) tidak memungkinkan, karena sampai sekarang belum ada alat bukti baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperkuat hukuman bagi Antasari terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, dengan 18 tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan 18 tahun penjara.

Kapuspenkum berpendapat putusan yang tetap menghukum Antasari itu sudah cukup adil.

Kendati demikian, ia mengaku pihaknya sampai sekarang belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.

Sebelumnya, ketua majelis hakim kasasi, Artidjo Alkostar, menyatakan, pendapat majelis hakim bahwa terbukti ada kerja sama antara Antasari Azhar, Williardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo untuk melakukan pembunuhan terhadap Nazarudin Zulkarnaen.

Selain itu, kata Artidjo, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap paling sesuai dan benar.

"Vonis turut serta menganjurkan untuk melakukan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih sesuai ketimbang di Pengadilan Tinggi yang mengatakan hanya menganjurkan, " jelasnya.

Tidak hanya itu, Artidjo juga menjelaskan dua orang anggota KPK yang menjadi saksi juga mengatakan ada ucapan koordinasi dari Antasari Azhar yang berhasil disadap.
(R021/B010)

Pewarta: NON
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010