Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap dianggap sah karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyiratkan kata-kata ilegalitas jaksa agung.

"Putusan MK tegas tak ada masalah legalitas jabatan jaksa agung, jabatan tetap sah apa yang dilakukan jaksa agung tetap sah, terutama dalam pertimbangan hukumnya," kata Denny usai sidang di MK Jakarta, Rabu.

Menurut Denny, MK tak ada satu kalimat pun menjadi ilegal. "Putusan MK, tak ada satupun tidak ada satu titik pun, dimana ilegalnya," jelasnya.

Denny mengatakan keputusan MK tetap dihormati sebagai salah satu kejelasan. "Anggaplah sebagai perubahan Undang-undang, satu atau dua frase, tidak otomatis jaksa agung yang menjabat tidak boleh menjabat lagi," katanya.

Hal berbeda dikatakan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan Hendarman Supandji bukan lagi jaksa agung.

"Ternyata pendapat saya bahwa jabatan Jaksa Agung itu harus dibatasi sesuai dengan masa jabatan kabinet itu dibenarkan MK," kata Yusril, usai sidang di MK.

Namun Yusril juga tidak mempersoalkan putusan tersebut mulai berlaku sejak dibacakan dan berlaku prospektif (ke depan).

"Yang penting jabatan Jaksa Agung itu adalah jabatan yang terbatas, diangkat oleh Presiden di awal masa jabatan Presiden dan diakhiri pada saat berakhirnya masa jabatan Presiden itu," tegasnya.

MK pada Rabu ini telah mengabulkan permohonan mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk sebagian.

MK menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional).

Syarat tersebut adalah konstitusional sepanjang dimaknai "masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan".

(J008/R010/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010