Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menegaskan dirinya tidak akan memerintahkan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra.

Kendati jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung harus berakhir seusai pembacaan putusan permohonan uji tafsir Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak. Saya tidak akan ambil putusan itu," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus di Kejagung tetap jalan terus meski adanya putusan MK tersebut.

"Penyelidikan jalan terus, tidak ada kaitannya itu dengan kewenangan penyidik karena diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," katanya.

"Kalau ada minta putusan strategis, saya tidak akan ikut," katanya.

Sebelumnya, Hendarman Supandji, memasrahkan nasibnya sebagai jaksa agung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Hendarman di Jakarta, Rabu, menyatakan dirinya saat ini menunggu putusan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pada prinsipnya putusan MK adalah eksekusinya adalah pemerintah, pimpinan pemerintah atau kepala negara, intinya saya akan menunggu petunjuk Bapak Presiden karena pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung oleh pak presiden," katanya.
(T.R021/D007/P003)

Pewarta: NON
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010