Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch menghargai langkah Presiden Susilo Bambang Yuhoyono yang mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P/2010 mengenai pemberhentian dengan hormat Hendarman Supandji sebagai jaksa agung.

"Kita memberikan apresiasi terhadap presiden yang mengeluarkan Keppres," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho, di Jakarta, Sabtu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung.

Keppres bernomor 104/P/2010 itu dikeluarkan Presiden pada Jumat 24 September 2010, yang selanjutnya mengalihkan tugas jaksa agung kepada Wakil Jaksa Agung Darmono hingga terpilihnya jaksa agung yang baru.

Emerson menambahkan dengan dikeluarkannya Keppres itu, maka berarti pemerintah mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberhentikan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung.

Sekaligus, kata dia, dikeluarkannya Keppres tersebut sekaligus dapat memupus pandangan publik yang selama ini tercipta bahwa Presiden melindungi Hendarman Supandji.

Disebutkan, adanya putusan MK tersebut, harus menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah ke depannya nanti di dalam mengeluarkan keputusan soal ketatanegaraan.

"Putusan MK itu harus bisa menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah," katanya.

Seperti diketahui, Hendarman Supandji dihentikan tugasnya sebagai jaksa agung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji tafsir Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Uji tafsir tersebut diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara sekitar Rp420 miliar.

(R021/A011/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010