Jakarta (ANTARA News) - Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Baekuni (49) alias Babe, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap belasan anak jalanan disertai sodomi dan mutilasi batal dibacakan.

"Tuntutan belum siap dibacakan, kami diminta menunda sampai besok," ujar salah seorang anggota JPU Asep Amiruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Pada saat sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Mahfud Saifullah, Asep lantas meminta dilakukan penundaan karena salah seorang anggota JPU, Trimo dari Kejaksaan Tinggi DKI tidak hadir.

"Yang bersangkutan menyelesaikan tuntutan," katanya.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan dilanjutkan pada Selasa.

Permintaan JPU akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mahfud Syaifullah dan Hakim Anggota Hari Budi serta Edy Subroto.

"Saat ini tuntutan sedang berada di tangan JPU lainnya, Trimo," katanya.

Dia mengemukakan, ketidakhadiran Trimo karena yang bersangkutan sedang berada di kejaksaan agung.

Asep mengemukakan Selasa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membacakan tuntutan.

"Kita masih periksa secara rinci. Jadi semoga besok, tuntutan siap dibacakan," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Babe, Rangga B Reikuser menyayangkan kembali batalnya pembacaan tuntutan ini.

Dia mengatakan, penahanan Babe hanya sampai 10 0ktober 2010.

oleh karena itu jika sampai 10 Oktober belum ada putusan atau vonis terhadap Babe, maka demi hukum Babe harus bebas.

Ia berharap agenda tuntutan, pembelaan, sampai putusan akan selesai sebelum 10 Oktober. (ANT-223/K004)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010