Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrat belum memberikan pernyataan soal usulan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X agar pemerintah pusat melakukan referendum terkait Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY.

"Itu baru wacana saja. Partai Demokrat belum menyatakan setuju atau tidak dengan pernyataan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X soal referendum," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, M Jafar Hafsah, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Partai Demokrat akan melihat perkembangan-perkembangannya lebih lanjut, apakah referendum itu lebih baik untuk keutuhan masyarakat Yogyakarta dan nasional atau tidak.

"Kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, penetapan atau pemilihan untuk menentukan orang yang berhak mengisi jabatan gubernur adalah hak rakyat, sehingga pemerintah pusat perlu mengakomodirnya dalam sebuah kebijakan tertentu, misalnya melalui referendum.

"Jika pemerintah pusat memiliki keberanian, mengapa tidak dilakukan referendum saja karena itu adalah hak rakyat?," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Yogyakarta, Selasa (28/9).

Menurut dia, pelaksanaan referendum tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Pilihan untuk melakukan penetapan atau pemilihan jabatan gubernur tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY.

Wacana tersebut sudah dibahas oleh DPR RI, namun dari satu dari 10 fraksi yang ada di lembaga legislatif tersebut tidak menyetujui adanya penetapan gubernur dan hingga kini tidak ada lagi pembahasan mengenai hal tersebut.

Namun demikian, saat ditanya apakah Gubernur DIY akan mengusulkan referendum tersebut ke pemerintah pusat, Sri Sultan HB X mengatakan akan melihat situasi dan kondisi terkait pembahasan RUUK DIY tersebut.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan hak interpelasi ke DPR pada awal Oktober terkait RUUK DIY.

"DPRD Provinsi DIY juga belum bisa bertemu dengan Komisi II DPR, sehingga perlu diagendakan lagi. Kami berhak menanyakannya ke DPR," katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pernah mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) akan selesai tahun ini.

"Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini masih dalam proses. Insya Allah, bisa selesai tahun ini," katanya.

Menurut dia, pasal yang tertuang dalam RUUK DIY masih terus dibahas, sehingga pembahasan diperkirakan tidak berlangsung lama karena hanya membahas beberapa bagian dalam pasal-pasal yang ada.

Ia mengatakan, pasal-pasal RUUK DIY yang dibahas itu memang resmi draft dari pemerintah pusat, dan saat ini tinggal membahas satu pasal.(*)

S037/D011

Pewarta: NON
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010