Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau PT Tri Polyta Indonesia Tbk Dan PT Chandra Asri mengonsultasikan rencana penggabungan usaha (merger) mereka untuk menghindari potensi terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, KPPU mengingatkan bahwa jika dalam kegiatan merger tersebut ada berpotensi terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka KPPU berwenang untuk membatalkannya.

Apabila perusahaan bersangkutan mengonsultasikan rencana merger ke KPPU maka lembaga tersebut akan memberikan petunjuk dan panduan agar kegiatan itu tidak melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Aturan tentang forum konsultasi merger dan akuisisi bagi pelaku usaha oleh KPPU tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Melalui siaran persnya, KPPU menjelaskan pula bahwa penggabungan PT Tri Polyta Indonesia Tbk dan PT Chandra Asri merupakan bentuk merger vertikal.

PT Tri Polyta Indonesia merupakan penghasil polipropelina dengan kapasitas produksi 380.000 per tahun sementara PT Chandra Asri merupakan produsen propilena, etilena dan polietilena.

Propilena merupakan bahan baku untuk memproduksi polipropelina, bahan baku berbagai macam produk konsumsi seperti plastik kemasan makanan, perabot rumah tangga, komponen otomotif, dan peralatan elektronik.

Merger akan menjadikan gabungan kedua perusahaan tersebut memiliki penguasaan pasar produk petrokimia yang kuat karenanya KPPU mengimbau perusahaan bersangkutan mengonsultasikan rencana penggabungan perusahaan untuk menghindari terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(M035/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010