Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten membatasi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dalam upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19.

Menurut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor: 800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Batasan Pergi Keluar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, jumlah ASN yang bekerja di kantor dibatasi 10 persen dari seluruh pegawai pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan 25 persen dari seluruh pegawai di OPD dengan unit pelayanan teknis, balai, atau cabang dinas. 

"Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 9 Juli 2021," kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar di Serang, Senin.

Menurut surat edaran sekretaris daerah yang terbit 25 Juni 2021, sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan COVID-19 atau tugas khusus lainnya diatur oleh masing-masing Kepala OPD.

"Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan," kata Al Muktabar.

Al Muktabar meminta seluruh ASN selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona, termasuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilitas.

ASN yang mengalami gejala sakit atau indikasi infeksi virus corona, ia melanjutkan, harus menjalani pemeriksaan antigen atau pemeriksaan menggunakan metode PCR untuk mendeteksi penularan COVID-19 serta melaporkan hasilnya ke Kepala OPD masing-masing.

Baca juga:
Kemenpan RB terbitkan aturan terbaru pembatasan mobilitas dan cuti ASN
Kabupaten Bogor tutup sejumlah layanan setelah 91 ASN positif COVID-19

Pewarta: Mulyana
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2021